<

MAKI Laporkan Rekening Milik Istri Pejabat Sebesar Rp32 Miliar ke KPK

JAKARTA —  IndonesiaPos 

Ketua MAKI Boyamin Saiman melaporkan sejumlah dugaan baru terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 kepada KPK. Salah satu temuan yang dilaporkan adalah adanya dugaan rekening senilai Rp32 miliar milik istri pejabat tinggi di Kemenag.

Boyamin mengatakan, istri pejabat tersebut berstatus ibu rumah tangga, namun diduga memiliki dana puluhan miliar rupiah di rekening pribadinya. Dana tersebut diduga berkaitan dengan gratifikasi dari penyelenggaraan ibadah haji 2024.

“Yang pertama adalah dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp32 miliar, padahal itu ibu rumah tangga. Data lengkapnya sudah saya sampaikan ke KPK,” kata Boyamin kepada wartawan digedung Merah Putih KPK, Senin (12/1/2026).

Menurut Boyamin, laporan tersebut telah diterima oleh bagian dumas KPK dan sebagian informasi telah disampaikan langsung kepada penyidik. Ia berharap KPK segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain dugaan rekening mencurigakan, Boyamin juga melaporkan adanya dugaan penambahan aset milik pejabat tinggi Kemenag. Aset tersebut berupa kebun durian seluas sekitar lima hektare di Jawa Tengah, sebuah rumah sakit atau klinik besar di Jawa Tengah, serta kafe yang berada di Jakarta.

“Yang kedua berkaitan dengan aset. Diduga ada kebun durian sekitar lima hektare di Jawa Tengah, ada rumah sakit klinik yang besar di Jawa Tengah, lalu di Jakarta ada kafe,” ujarnya.

Boyamin menambahkan, pihaknya juga menyerahkan informasi terkait dugaan pembelian aset atas nama pihak lain dengan inisial I dan KS. Inisial itu diduga bertindak sebagai perantara atau pihak yang membelikan aset untuk pejabat tersebut.

Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan KPK agar tidak berlarut-larut dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan siap kembali mengajukan gugatan praperadilan apabila dalam waktu satu bulan tidak ada upaya paksa, termasuk penahanan tersangka.

“Kalau dalam sebulan ini tidak ada upaya paksa penahanan, saya gugat praperadilan lagi. Sekarang objek praperadilan termasuk penundaan yang tidak sah,” kata Boyamin.

Boyamin menjelaskan, dugaan rekening Rp32 miliar tersebut terkait dengan istri pejabat tinggi setingkat eselon I di Kementerian Agama. Pada saat penyelenggaraan haji 2024 suaminya masih menjabat sebagai pejabat aktif.

Sebelummya, KPK membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penetapan pihak lain dimungkinkan seiring proses pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Serta Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos