BONDOWOSO, IndonesiaPos
Masyarakat Bondowoso tidak dapat merayakan malam pergantian tahun baru 2021 di tempat wisata dan usaha. Ini karena, Pemkab Bondowoso membatasi jam operasional tempat wisata dan usaha saat perayaan pergantian tahun baru 2021. Pembatasan ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) ditandatangani Bupati Bondowoso Salwa Arifin tertanggal 23 Desember 2020.
Wakl Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, men gacu SE Bupati Bondowoso tertanggal 23 Desember 2020 tersebut, Pemkab Bondowoso membatasi jam operasional tempat wisata dan usaha selama libur Natal dan peergantian taun baru 2021.
”Tempat wisata tutup pukul 17.00 WiB dan tempat usaha seperti café maupun restoran tutup pukul 21.00 WIB. Sehingga, tempat wisata dan usaha di Bondowoso dilarang menggelar acara pergantian malam tahun baru 2021,” kata Wabup Irwan.
Orang nomor dua Pemkab Bondowoso ini menjelaskan, pembatasan jam operasional tempat wisata dan usaha bertujuan untuk penegakkan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
”Jadi, Pemkab Bondowoso tetap memperbolehkan tempat wisata dan usaha buka. Tapi, harus menerapkan disiplin protokol kesehatan dan ada pembatasan jam operasional saat pergantian malam tahun baru 2021 untuk mencegah Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, tambah Wabup Irwan, pada malam pergantian tahun baru 2021, pemkab melakukan penutupan jalur masuk pusat kota menuju alun-alun Ki Ronggo. Penutupan dilakukan sejak sore hingga keesokan harinya.
”Tujuannya, menghindari terjadinya keramaian masyakarat pada malam tahun baru. Karena, pusat alun-alun menjadi akses masuk. Bagi mereka ketahuan melanggar ketentuan akan diberi sanksi pembinaan,” tandasnya. (ido)