JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
Dia segera diadili dalam dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
“Tim penyidik telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan tersangka RALAI atau Bupati Bangkalan pada tim jaksa KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Ali mengatakan jaksa sudah menyatakan seluruh berkas memenuhi syarat formil dan materil. Abdul kini bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan. “Penahanan yang bersangkutan berlanjut untuk 20 hari kedepan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan (Rumah Tahanan) KPK,” ujar Ali.
Kini Jaksa tinggal menyusun dakwaan Abdul. Berkas itu ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja. Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
BACA JUGA :
- Ketua Komisi I DPRD Blitar, Tepis Isu Berita Media Online Terkesan Intimidasi
- Korban Dukun Pengganda Uang Bertambah Jadi 12 Orang
- Presiden Minta Jangan Gaduh Soal Pemberhentian Endar, Ikuti Mekanisme Yang Ada
Dia juga dijerat dalam perkara penerimaan gratifikasi. KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
Abdul sebelumnya adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan.
Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat. Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.