SITUBONDO,IndonesiaPos – Pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh komisaris PT Caraka Agro Fishery (CAF), Novie Sabdho Sembodho dan kuasa hukumnya, Badrus SH terhadap teradu mantan direktur utama CAF, Andika Susanto yang merupakan Wakil ketua bidang humas dan media bukan wakil ketua Bapilu partai Nasdem Situbondo di Polres Situbondo dinilai tidak tepat.
Pasalnya, 3 buah fraizer tersebut masih ada di agen agen yang menjadi mitra kerja CAF dan memang belum bisa diambil dikarenakan masih ada stok ikan yang belum laku, dan harus disimpan didalam fraizer itu.
“Kalau fraizernya diambil, agen akan rugi. Sebab stok ikan yang masih belum laku akan basi. Dan para agen berjanji akan mengembalikan setelah lebaran ini. Mungkin kalau stoknya sudah menipis,” kata Andika Susanto saat berada di kantornya di jalan Sucipto Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo, Senin (21/3/2022)
Andika juga menjelaskan, bahwa tempat 3 fraizer itu sudah atas sepengetahuan pak Sabdho. Sebab, saat meletakkan di agen, seperti 2 fraizer di Indotoko Yogjakarta, pak Sabdho bersama seorang perempuan berinisial EM juga ikut. Dan itu pak Sabdho yang kenal dengan direktur Indotoko.
Sedang 1 fraizer lagi ada di sebuah agen di kabupaten Blitar, dan pak Sabdho tahu dan juga ikut.
“Saya kan gak habis pikir. Kok bisa diadukan penggelapan dengan pasal 374 KUHP. Harusnya kan dicroscek dulu barangnya di Indotoko dan di Blitar. Kalau ternyata tidak ada dan saya jual baru laporkan. Makanya, nanti kalau saya diperiksa di polres akan saya jelaskan semuanya,” tandas Andika saat didampingi sekretaris DPW Nasdem Situbondo, Arik dan Wakil Ketua bidang Hukum, Yudhistira SH.
Nah, kalau mobil box thermo king F 8680 VD, lanjutnya, memang dalam perbaikan di salah satu bengkel yang tidak saya sebutkan tempatnya. Kenapa? Karena, dalam perbaikan itu sudah ada biayanya dan saya ingin bicara dan bertemu langsung dengan pak Sabdho bagaimana penyelesaiannya.
“Selama ini komunikasi hanya melalui tepon. Saya mau bertemu langsung agar segera selesai. Bagaimana penyelesaian biaya yang sudah masuk. Kalau pak Sabdho bicara rugi, saya juga rugi banyak. Sedangkan, saldo yang Rp 11 juta di rekening untuk buat pintu gerbang dan itu juga atas perintahnya,” paparnya.
Dikonfirmasi melalui handphonenya, Komisaris CAF, Novie Sabdho Sembodho membenarkan, jika bawa saat menempatkan 2 fraizer di Indotoko dan satu lagi di Blitar pihaknya mengetahui dan ikut serta.
“Iya benar dan saya tahu itu. Tapi kan saat amanat terakhir saya minta agar semua fraizer ditarik dan sampai saat ini belum ada laporannya apa sudah ditarik atau belum. Memang Indotoko teman saya tapi semua itu tugas dirut untuk menariknya sesuai tupoksi dan jangan memutus hubungan komunikasi seperti sekarang. Telpon gak diangkat, WA beberapa kali juga gak di balas. Kalau seandainya ada pemberitahuan secara terbuka kendalanya apa, ya tidak akan terjadi seperti ini,” pungkas Sabdho.(gik)