<

Mantan DPRD Sulbar Buron, Kini Ditangkap Tim Kejagung

JAKARTA – IndonesiaPos

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan berinisial JB di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (26/2) pukul 12.00 Wita.

JB merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) tersebut terjerat kasus tindak pidana korupsi.

“(Kejaksaan) mengamankan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, (27/2/2024).

Penangkapan JB hasil kerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Kasus yang menjerat JB terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.

“Dengan alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara),”ujar Harli.

Harli menyebutkan JB berperan mengatur semua pelaksanaan pekerjaan tersebut. JB juga merangkap sebagai pengendali penggunaan keuangan.

“Sehingga pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengakibatkan pembangunan itu tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat diserahterimakan,” ujar dia.

Menurut Harli JB sejatinya sudah dipanggil hingga lima kali untuk diperiksa. Namun JB tidak pernah kooperatif.

“Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,”imbuh dia.

Penyidik Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

 

 

 

BERITA TERKINI