JAKARTA – IndonesiaPos
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah. Sebab, pekerjaan advokat bukan berarti membela pihak yang salah.
“Masyarakat perlu memahami bahwa advokat itu bukan membela yang salah, karena salah tidak itu setelah ada putusan hakim, mengadvokasi itu menjaga dan melindungi agar proses hukum sesuai hukum,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.
Ghufron menjelaskan, advokat bertugas mendampingi kliennya untuk menyuarakan haknya dalam proses hukum. Putusan bukan didasari oleh kerja dari para pengacara.
“Karena salah tidaknya seseorang adalah berdasarkan putusan hakim yang tetap, dalam proses menemukan putusan hakim tersebut advokat mendampingi tersangka atau terdakwa agar semua prosesnya benar, fair dan melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa,” ucap Ghufron.
Menurut Ghufron, bukanlah pelanggaran etik ketika Febri memilik menjadi pengacara Hasto. Sebab, tidak ada aturan mengikat yang menegaskan mantan pegawai KPK dilarang membela terdakwa atau tersangka kasus korupsi.
“Harus ada legalitasnya dibuat dulu standar etik, bahwa eks KPK tidak boleh, maka sejak itu kita bisa mengatakan tidak etika mendampingi pihak yang berperkara yang pernah ia tangani di KPK,” ujar Ghufron.
Ghufron juga meyakini KPK tidak khawatir dengan kehadiran Febri dalam persidangan Hasto. Sebab, menurut pandangan dia, perkara yang diusut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPK sebagai penegak hukum telah belerja berdasarkan hukum sehingga juga tidak akan khawatir karena setiap proses telah proper secara materiil dan formilnya, jadi menurut saya ini positif untuk memastikan dan menjaga muruah KPK sebagai penegak hukum yg profesional,” ucap Ghufron.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.