<

Mantan Kabiro Umum Kemensegneg Diperiksa KPK

JAKARTA, IndonesiaPos – Mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia, Suharsono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemasaran dan penjualan di PT. Dirgantara Indonesia (PTDI).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, saksi Suharsono ditanya penyidik soal adanya dugaan penerimaan uang terkait pengadaan pesawat.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Suharsono ) mengenai adanya dugaan penerimaan sejumlah uang (aliran dana) terkait pengadaan pesawat,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2020).. 

Ali menjelaskan, penyidik memeriksa Suharsono dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso (BS). Yang bersangkutan diketahui merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PTDI.

Budi Santoso (BS) merupakan salah satu tersangka kasus perkara dugaan suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran PTDI sejak 2007 hingga 2017.

Sementara itu, dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menetapkan Irzal Rinaldi (RZ) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui merupakan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI.

Diduga tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan sejumlah pihak terjait lainnya melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis namun hal ini dilakukan secara fiktif. 

Kasus ini berawal pada 2008, saat itu dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

Namun anehnya seluruh mitra/agen tersebut justru tidak pernah melaksanakan pengerjaan sejumlah proyek berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.

PTDI kemudian diketahui baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan pada 2011.

KPK meyakini, selama 2011 hingga  2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PTDI kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut masing-masing sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp125 miliar.

Meniurut KPK, diduga proyek fiktif di PTDI tersebut berpotensi merugikan anggaran keuangan negara yang jumlah total diperkirakan mencapai Rp330 miliar.

BERITA TERKINI