BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sutikno alias Pak Tik, (49) mantan Kepala Desa Jurangsapi Kecamatan Tapen akhirnya di tahan oleh petugas polres Bondowoso di rutan Mapolres, Rabu pagi (20/7/2022).
Kasat Lantas AKP Suryono, mengatakan, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang korban hingga luka berat. Namun pelaku ini tidak mau bertanggung jawab, akhirnya petugas menahan Sutikno.
“Sutikno ini naik sepeda motor lalu menabrak korban hingga luka berat, “katanya.
Namun meski Polisi berusaha memediasi antara pelaku dan keluarga korban tetap menemui jalan buntu, pelaku ini tidak mau tanggung jawab dan juga tidak kooperatif,”ujarnya.
Selanjutnya, karena tak bertanggung jawab terhadap korban, akhirnya petugas melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Sudah kami lakukan penahanan di rutan Mapolres hingga 20 hari kedepan,”imbuhnya. (eko)