JEMBER, IndonesiaPos – Tak puas dengan penonaktifanya sebagai kades, 2 kepala desa yang pernah tersangkut kasus narkoba gugat bupati Jember Hendy Siswanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya. Ke duanya adalah Heri Herianto ( Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan) dan Sugianto ( Kades Tamansari Wuluhan)
Kuasa hukum kedua kepala desa Sugiartono,SH, MSI. Kepada Media mengungkapkan, kedua kliennya di berhentikan oleh bupati Jember, dengan SK.no.188,45//2/KTUN .12/2022.dalam kasus ikut serta penyalah gunaan narkotika. Pernyataan Sugianto ini disampaikan pada Kamis 2/6/2022.
” Dengan persoalan ini kami upayakan melakukan gugatan melalui PTUN Surabaya, dengan no perkara 76/G//2022/PTUN Surabaya. karena disinyalir SK pemberhentian tersebut tidak melalui regulasi yang jelas, dengan menabrak rambu2 Hukum dan lain lain.” Ujarnya.
Lebih lanjut menurut Sugiartono, sesuai Permendagri no.66/2017 pasal.8 ayat(1) huruf G. tentang desa menyebutkan,Kades berhenti apabila dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman paling singkat 5(lima) tahun. berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap .
” Sementara Perda Kabupaten Jember, no.7/2015 pasal 72 ayat (2) menyatakan ” Kepala desa diberhentikan setelah dinyatakan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.” Imbuhnya.
Namun kedua kepala desa yang pernah mendekam dipenjara tersebut dikenakan pasal turut serta penyalah gunakan narkotika dengan ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara ( dasar UU RI no.35/2009 pasal 127ayat (1)huruf a): tentang narkotika . Dan hanya menjalani hukuman dibawah 1 tahun.
“Oleh karena itu kami sebagai Kuasa Hukum mengajukan gugatan di PTUN. Agar dalam putusan nya nanti Bupati Jember mencabut SK pemberhentian dua kepala desa tersebut dan mengaktifkan kembali sebagai Kepala desa definitif.” Pungkasnya.(kik)