PAMEKASAN, IndonesiaPos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk Tahun 2022 menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp73 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan bea cukai Madura Zainul Arifin, jika tahun 2022, Kabupaten Pamekasan, mendapat anggaran DBHCHT sebesar Rp 73 milyar.
“Dana tersebut untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal yang salah satunya dari DBHCHT,” Kata Zainul sapaan akrabnya. Senin (10/10/2022).
Zainul juga mengajak peran serta Pemerintah daerah (Pemda) ikut menggempur dan memberantas perdaran rokok ilegal.
“Dengan instrumen itu maka akan semakin kecil rokok ilegal yang beredar di masyarakat, maka manfaat yang diterima di masing masing Kabupaten juga akan semakin besar,”katanya.
Sementara dalam pengalokasian DBHCHT di wilayah Kabupaten Pamekasan ini ada tiga pos diantaranya
- Dinas Sosial sebesar 50 persen,
- Kesehatan 40 persen dan
- Penegakan hukum 10 persen.
“Sedangkan untuk Kabupaten Pamekasan lebih besar menerima DBHCHT dari pada kabupaten yang ada di Madura. Sebab, Pamekasan ini merupakan tempat industri dan tembakau yang paling banyak,”urainya Zainul.
Bupati Baddrut Tamam Minta Kepada Semua Guru, Bangkitkan Siswa Dengan Keinginan
Untuk klasifikasinya dari daerah penghasil dan daerah produsen, Pamekasan menjadi daerah penghasil tembakau yang lebih besar, sehingga menjadi penyumbang cukai lebih besar.
“Maka, wajar jika Pamekasan mendapat porsi DBHCHT lebih besar,”ungkapnya.
Kemudian untuk pelaksanaan program DBHCHT di Kabupaten Pamekasan, dimungkinan lebih besar. Bahkan, dalam waktu dekat ini yang akan di mulai. Ditambah lagi kerjasama, kordinasi dan komunikasi sangat baik, dan sudah berjalan sejak di awal tahun.
“Harapan kami anggaran DBHCHT tahun 2022 yang telah digulirkan oleh Pemerintah pusat, dapatnya bisa dimanfaatkan sebaik baiknya. Sebab, keinginan Pemerintah Pusat untuk mengajak pemerintah daerah dalam berperan menggempur dan memberantas rokok ilegal semakin ditingkatkan,”pungkas Zainul Arifin.(ADV/hen)