<

Marak Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bondowoso, Masuk Ranah Kepolisian

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Aktivitas pertambangan diduga liar masih marak terjadi di Bondowoso. Beberapa titik Galian C diduga ilegal ditemukan di Desa Sumberpakem, Kecamatan Maesan.

Satpol PP Bondowoso mengaku tidak bisa serta merta melakukan penutupan galian C diduga ilegal tersebut, lantaran perijinan tambang sudah menjadi ranah Provinsi dan kini diambil alih pemerintah pusat.

Kepala Satpol PP Bondowoso mengatakan, pihaknya tidak lagi punya kewenangan melakukan tindakan tegas. Dikarenakan pihaknya bertindak sesuai Perda (peraturan daerah) dan Perbup (peraturan bupati).

“Penertiban tambang pasir ilegal saat ini sudah menjadi ranah dari kepolisian karena tindakan itu berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, Minggu (26/12/2021).

Meski begitu, Satpol PP saat ini masih merapatkan aktivitas penambangan diduga liar ini bersama dengan Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kemarin kita masih rapat dengan PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan ini, tinggal menunggu sikap dari tim dari pertambangan,”ujarnya.

Menurutnya, Tim yang berisikan Bagian Perekonomian, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup ini masih memetakan tambang-tambang di Bondowoso yang perlu diperhatikan.

“Jadi ketika ada pelanggaran tambang di suatu daerah harus ada proses terlebih dahulu dari Dinas terkait dan kepolisian,” pungkasnya. (Heru)

BERITA TERKINI