<

Maraknya Pinjol Ekonomi Indonesia Tak Stabil

Editorial

Krisis atau merosotnya perekonomian di Indonesia sangat merajalela terlebih lagi pada saat pandemi covid-19, sebagian besar orang lebih memilih jalan pintas atau jalan cepat dengan melakukan pinjol atau pinjaman online.

Pinjaman online atau pinjol sangat berkembang pesat tentunya dinegara kita Indonesia pada 2 tahun terakhir yaitu sebanyak 1,47% orang melakukan pinjaman online, salah satu penyebab banyaknya orang melakukan pinjaman online karena persyaratan persyaratan yang sangat mudah, menurut data APJII sebanyak 0,49% orang mengakui bahwa memang dalam pengajuan syarat pinjol ini sangat mudah hanya dengan menggunakan Photo Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan sebanyak 10,70% pada pinjaman online ini pencairan danyanya juga sangat cepat, kemudahan dan kecepatan yang ditwrkan tentunya memunculkan daya tarik.

Maraknya perusahaan peminjaman online yang ada di Indonesia tentunya masih banyak yang belum terdaftar pada OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) atau masih ilegal. Pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK jadi ketika kita menggunakan pinjol ilegal maka di khawatirkan akan adanya resiko pelanggaran seperti pencurian data pribadi dan tingginya bunga peminjaman.

Tak jarang banyak orang yang merasa terbantu dengan adanya pinjol ini karena uang lebih mudah cair dengan proses yang cepat tanpa proses yang rumit, akan tetapi tak sedikit juga kasus orang bunuh diri karna pinjol ini sebab terlalu tergiur padahal ada kenyataannya lama kelamaan pinjaman tersebut akan memberatkan si peminjam karena terdapat tambahan uang didalamnya.

Kembali kepada kaidah ajaran agama islam, sebenarnya Allah menurunkan rezeki untuk dikelola secara halal dan bersih dari unsur unsur riba.

Ketika seseorang meminjam sejumlah uang untuk keperluan hidupnya dengan melakukan pinjaman online yang mana pinjaman online ini mengharuskan saat pengembalian uang tersebut disertai dengatambahan atas uang yang dipinjamnya.

Bahkan bila membayar atas pengembaliannya dilakukan tidak tepat waktu maka si peminjam akan dikenakan denda. Maka, dari itu sebenarnya islam melarang keras terkait masalah riba ini karena riba bisa berdampak buruk bagi perekonomian setiap pribadi.

Oleh : Ariska Rhomadhona Nur Waqidah (Mahasiswa Universitaz Islam Negeri Sts Jambi)

 

BERITA TERKINI