JEMBER – IndonesiaPos
Komplain sejumlah anggota dewan pada pengadaan makan dan minum (Mamin) kegiatan Sosperda tahun 2023 tersebut sempat mencuat dalam percakapan group Whatapp para anggota dewan periode 2019-2024.
Mereka mengkritik pengadaan Mamin yang dianggap tidak sesuai spek.
Dalam bukti percakapan group whatapp tersebut salah seorang anggota dewan menuliskan pesan, nasinya mentah.
“Bugh ati-ati ada yang keracunan pak,”dalam diskusinya di sosial media.
Dan ditimpali oleh anggota dewan lainnya yang menyatakan. “ngene Iki lek dimonopoli, kok cek nemene (begini ini kalau dimonopoli, kok keterlaluan,”ulasnya.
Percakapan ini memperkuat adanya dugaan pengurangan spek harga satuan Mamin yang sempat di laporkan oleh LSM Bersama Insan Jember Anti Korupsi ( BIJAK) beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya LSM BIJAK menjelaskan Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan yang disampaikan
oleh saksi kunci daripada pengadaan makanan berat (nasi) dan makanan ringan (kue) disebutkan;
- Bahwa pengadaan makanan berat dan makanan ringan dilaksanakan dengan menggunakan system e katalog;
- Bahwa pengadaan makanan berat dan makananan ringan tersebut di kendalikan oleh DDS (unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember);
- Bahwa harga dalam e katalog telah direkayasa sedemikian rupa secara kompetitif dengan mengondisikan beberapa rekanan CV (pinjam bendera) atas sepengetahuan Pengguna Anggaran antara lain S,SKIK dan RA yang dikendalikan oleh DDS
Adapun rekanan tersebut diantaranya adalah:
1). CV BP
2). CV E
3). CV DJ
4). CV.SW
Prosesnya menggunakan sistem E- cataloq dengan harga satu kotak nasi yang ditetapkan dalam e katalog yang kompetisinya telah diatur sedemikian rupa ditetapkan dengan harga Rp. 41.000,00, dan untuk makanan ringan ditetapkan Rp. 22.000,00.
Sedangkan dalam pelaksanannya,dianggarkan Rp. 21.000,00 per kotak nasi dan Rp. 10.000,00 per kotak makanan ringan dengan jumlah Mamin selama kegiatan Sosraperda tahun 2023 kurang lebih 200.000 bungkus.
Sistem pengadaan menggunakan E cataloq sendiri dibenarkan oleh sekretaris Dewan, Sutiyoso. Dirinya membenarkan bahwa dalam prosesnya menggunakan E cataloq. “Ia mas, pakai e- cataloq,”jawabnya.
Sementara itu ketua LSM BIJAK, Agus MM saat dikonfirmasi terkait pelaporan dugaan korupsi mamin di Sosperda menjelaskan, dirinya telah melampirkan sejumlah alat bukti sebagai penguat.
“Ada sekitar 36 alat bukti yang sudah kita lampirkan untuk memperkuat dugaan “permainan” pengadaan Mamin dalam kegiatan Sosperda,”terangnya.
Salah satunya menurut Agus adalah bukti pemesanan Mamin kepada rekanan pelaksana pengadaan Mamin.
“Semuanya telah kita siapkan bukti-buktinya,”pungkasnya (kik)
Pengadaan Mamin Dalam Sosperda DPRD Jember Rugikan Negara Milyaran Rupiah