<

Masa Jabatan 17 Gubernur Berakhir Pada September-Desember 2023

JAKARTA, IndonesiaPos

Kementerian Dalam Negeri menyatakan ada 17 gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya dimulai pada September hingga Desember 2023.

Pada bulan September ini, ada beberapa gubernur yang purna tugas.

“Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023,”kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan dilansir Kemendagri, (1/9/2023).

Berikut Gubernur yang berakhir masa jabatanya pada September 2023 ini;

  1. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  2. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,
  3. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,
  4. Gubernur Bali I Wayan Koster,
  5. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkflimasyah,
  6. Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Laiskodat,
  7. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmadji,
  8. Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan
  9. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman.

Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah;

  1. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
  2. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Selanjutnya pada Desember 2023, ada 5 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya, mereka adalah;

  1. Gubernur Riau Syamsuar,
  2. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
  3. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa,
  4. Gubernur Maluku Murad Ismail,
  5. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Benni menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

Lebih lanjut, Benni mengatakan, bagi kepala daerah yang menjabat tidak sampai satu periode (5 tahun) nantinya akan mendapatkan kompensasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah mengantongi usulan nama penjabat (pj) kepala daerah. Terutama untuk 10 gubernur yang berakhir jabatannya pada September mendatang.

“Hampir semua (DPRD telah memberikan nama),” kata Tito di Jakarta, Sabtu, (26/8/2023).

Tito menyebut setiap DPRD memberikan tiga nama calon pj kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya, Kemendagri bakal mengusulkan tiga nama dan diputuskan melalui sidang tim penilain akhir (TPA).

“Sidang tim penilain akhir (TPA) dipimpin oleh Presiden (Joko Widodo),”ujarnya

 

BERITA TERKINI