BONDOWOSO, IndonesiaPos
Terkait hutang pabrik triplek Bondowoso Indah Karya Plywood di Jalan Purbakala Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur yang belum membayar pada supplaier, ketua Umum Satu Hati Masyanto angkat bicara.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya aksi demo yang dilakukan oleh puluhan supplaier terhadap perusahaan plat merah yang ada di Kota tape Bondowoso.
Masyanto juga mendesak menteri BUMN Erick Thohir segara turun tangan untuk membantu pengusaha kecil yang diduga menjadi korban PT Indah Karya Bondowoso.
Baca Juga : Merasa Ditipu PT Indah Karya Plywood, Puluhan Supplaier Tuntut Perusahaan Segera Bayar Hutang
“Kasihan rakyat pengusaha kecil, jangan sampai mereka jadi korban, apalagi ditengah pandemic covid-19 ini,”ujar Masyanto yang berkantor di Ibukota Jakarta ini. Senin, (21/9/2020).
Menurutnya, sebuah perusahaan BUMN sangat tidak elok mempunyai tunggakan hutang kepada supplaier. Apalagi, supplaier itu pengusaha kecil yang seharusnya dibantu oleh pemerintah.
“Makanya, saya mendesak menteri BUMN pak Erick Thohir segera turun tangan memanggil direktur perusahaan itu, agar segera mempertanggung jawabkan keuangan yang belum diberikan kepada supplaier itu, kasihan mereka,”tegasnya.
Dia mengemukakan, sangat tidak etis sebuah perusahaan milik Negara mempunyai hutang pada pengusaha kecil. Karena mereka itu hanya pedagang kayu yang mungkin modalnya juga tidak banyak.
“Menteri BUMN Erick Thohir segera melakukan pemeriksaan. Dan jika ditubuh perusahaan itu memang ditemukan pelanggaran dan penyelewengan, hendaknya segera dicopot dan diganti dengan pejabat baru yang mampu,” tutur Masyanto.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan milik badan usaha milik Negara (BUMN) PT Indah Karya Plywood di Bondowoso di demo puluhan supplaier lantaran hutangnya sebesar 8 miliar dibelum dibayar. Supplaier mengaku merasa telah ditipu oleh perusahaan sehingga melakukan aksi.
Koordinator juga meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memanggil menejemen PT Indah Karya, agar segera mempertanggung jawababkan hutangnya kepada supplaier. Karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik negara, maka pihak direksi apabila tidak bisa menyelesaikan hutang tersebut, maka Presiden dan Menteri BUMN turun tangan.
“Jaka pihak direksi PT Indah Karya Plywood tidak bisa menyelesaikan hutang kepada supplier Presiden dan Menteri BUMN Pak Erick Thohir dapat memberikan sanksi,”ujarnya. (her)