<

Masyarakat Adat Bantah Kawasan Intu Lingau Berstatus Hutan Lindung

KUTAI BARAT – IndonesiaPos

Masyarakat Adat Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat (Kubar) membantah, jika Kawasan hutan di sekitar kampung tersebut, adalah kawasan hutan Lindung.

Seperti di areal hutan intu Lingau atau hutan Tinuq, Perguleng, Greh, Merame Sorau, Winau dan Batu Apoy.

Menurut masyarakat setempat, hutan itu merupakan hutan adat yang mereka miliki sejak bertahun tahun.

“Hutan ini dianggap sebagai warisan leluhur untuk menyambung hidup,”kata Sinar kepada wartawan.

Sinar yang juga masyarakat adat Kampung Intu Lingau, juga menjadi Pewaris lahan hutan ditemui bersama puluhan warga Intu Lingau, Rabu (17/7/2024.

“Lahan itu adalah lahan pertanian masyarakat, yang merupakan warisan dari leluhur mereka sejak dulu,”ujarnya

Menurutnya. lahan yang dimaksud sebagai hutan lindung itu, adalah lahan milik warga yang sudah bertahun- tahun menjadi lahan pertanian bagi mereka.

“Kami tidak pernah mendengar hutan atau lahan kami lahan hutan lindung,”tegasnya

“Sebagai mana yang disebutkan pihak lain. Bahwa areal hutan itu merupakan hutan lindung,”bebernya.

Sinar bersama ratusan maayarakat adat Intu Lingau sebagai pemilik lahan pertanian itu mengaku kaget saat mendengar isu bahwa kawasan itu adalah hutan lindung.

“Yang mana, sejak mereka membuka hutan hingga sekarang pemerintah tidak pernah datang atau memberi tahu kalau hutan itu adalah hutan lindung,”ungkap Sinar

Bahkan menurut Sinar, terdapat bukti pertanian yang ditanam oleh leluhur mereka. Seperti durian, mangga dan buah buahan lainnya.

“Kami setiap tahun berladang di lokasi itu. Dan selama ini kami merambah hutan tersebut tidak apa apa. Jadi kami tegaskan tidak ada hutan lindung disini,”jelasnya.

Kalaupun ada anggapan sebagai hutan lindung, kata Sinar, Pemerintah tidak pernah melakukan pemberitahuan atau sosilisasi kepada mereka terkait status hutan lindung

“Jadi kami tegaskan itu bukan hutan lindung. Itu lahan pertanian milik kami,”imbuhnya

Sebelumnya, beredar kabar hutan di kawasan Intu Lingau atau kawasan hutan Tinuq, Perguleng, Greh, Merame asorau, Winau dan Batu Apoy, adalah hutan Lindung.

Hal senada juga disampaikan, Ariyatonius (61). ia menjelaskan hutan terbut yang diklaim hutan lindung adalah hutan milik masyarakat. Yang mana didalam lahan itu banyak terdapat hasil tanam milik meraka.

“Sebelumnya ada juga perusahaan kayu yang beroperasi disitu. Toh kami tidak pernah mendengar bahwa itu hutan lindung,”tandasnya

Sebab, lahan itu merupakan lahan milik warga yang dipergunakan untuk bertani. Bahka, warisan secara turun temurun,

“Apapun yang terjadi tetap kami pertahakan Lahan kebun kami ini bukan hutan lindung tapi hutan adat yang tetap dikelolah masyarakat Intu Lingau,”pungkas sinar. (daniel)

Wisata Pemandangan Arak-Arak Bondowoso Diklaim Milik Warga Desa

 

BERITA TERKINI