JAKARTA, IndonesiaPos
Mayoritas fraksi setuju dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) atau Revisi UU IKN. Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II dengan pemerintah.
“Apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?,”kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (19/9/2023)
Mayoritas fraksi menyatakan setuju. Adapun sikap fraksi yang menyatakan setuju dengan revisi UU IKN yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak revisi beleid tersebut. “Kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya kepada pembicaraan tingkat I dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,”ucap Doli.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyambut persetujuan itu.
Menurut dia, pembahasan revisi UU IKN telah secara konstruktif terjadi diskusi yang menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat.
“Sehingga mampu memberikan kekuatan Nusantara, pemerintah pusat, khususnya otorita Ibu Kota Nusantara untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan ibukota serta pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara, efektif, optimal dan akuntabel,” ujar Suharso.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan revisi UU IKN diperlukan dalam rangka mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah. Perubahan beleid juga untuk melakukan peningkatan sistem investasi.
“Untuk memaksimalkan kontribusi investor, dan penguatan jaminan tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara,” ujar Junimart.
Ia juga menyebut revisi UU IKN demi mewujudkan Ibu Kota Nusantara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan. Lalu, menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia
“Maka perlu dilakukan peningkatan tata kelola dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara,”ucap Junimart.
Selain itu, revisi juga karena memperhatikan penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN sebagai penyelenggara 4P yakni persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus di IKN.
Kelembagaan Otorita IKN disempurnakan melalui ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita IKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dalam kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang.
“Selanjutnya memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN,” ujar Junimart.
Berikutnya, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi.