<

Megawati Ingatkan Kader PDIP Yang Punya Jabatan Tidak Korupsi

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mencebloskan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di rutan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto mengemukakan, partainya kerap kali mengingatkan bagi para kadernya yang duduk di kursi pemerintahan agar jangan korupsi.

“Ketua Umum PDI-P, Ibu Megawati selalu mengingatkan kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,”kata Hasto melalui keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga : Korupsi Bansos Corona, Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati

Hasto juga menyebut, PDIP menghormati langkah KPK dalam memproses hukum Juliari. Ia menyerahkan sepenuhnya upaya KPK untuk mendalami dan memproses kasus tersebut ke meja hijau.

“Kasus penangkapan Juliari harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDI-P yang menduduki jabatan politik,”terang Hasto.

Bahkan PDI-P tak pernah bosan mengingatkan kadernya untuk menjauhi korupsi di setiap sekolah partai. PDI-P selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi.

“Seluruh anggota dan kader partai harus benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” kata Hasto.

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19. Ia diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Baca Juga : Presiden Jokowi : Saya Tidak Akan Melindungi Pejabat Yang Terlibat Korupsi

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19. Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS. MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap.

BERITA TERKINI