BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Suja’i alias pak Angga bin Bungkas, (71) Warga Dusun Sumber Walut, RT.21/06, Desa Tangsil Wetan Kecamatan Wonosari, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia tertangkap kamera CCTV diduga telah melakukan pencurian kotak amal didalam masjid.
Tertangkapnya tersangka berawal, dari beredarnya rekaman video CCTV hingga viral. Kemudian salah satu warga mengenal pelaku, sehingga pihak kepolisian dengan mudah menangkap tersangka.
Baca juga : tersangka nur mahmudi ismail hadiri pelantikan dprd depok
Saat ini tersangka mendekam di Polsek Klabang sambil dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam keterangannya kepada penyidik, Suja’i mengaku telah 5 kali melakukan pencurian kotak amal dalam masjid. Dalam melakukan aksinya ia membawa kendaraan mobil carry dengan nomor P-1841-DF, warna biru.
Tersangka yang masih bertetangga satu desa dengan Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, sempat meminta maaf kepada warga setempat. Namun, beruntung ia selamat dari amukan masa.
Baca juga : polsek sumber wringin amankan satu pencuri kopi
Sementara itu, Kapolsek Klabang Iptu Didik Setiawan melalui Kanit Reskrim Aipda Darweis Napitupulu, membenarkan, jika telah melakukan penangkapan terhada pelaku pencurian kotak amal.
Kronologis kejadian, kata Darweis, pada hari Sabtu, (30/8/2019), sekita pukul 10.30 WIB, takmir masjid Al Barokah, melihat rekaman CCTV sedang mencuri uang dalam kotak amal sebesar 500 ribu.
Baca juga : 31 anggota polres berprestasi mendapat reward dari kapolres bondowoso
Saat itu pula, Takmir Masjid langsung melapor ke Mapolsek Klabang, selanjutnya unit Reskrim Polsek Klabang langsung bergerak ke TKP, setelah itu, melakukan penyelidikan dan menemukan seorang saksi yang kenal dengan pelaku.

“Tanpa buang-buang waktu kita langsung bergerak kerumah warga Desa Klampokan, karena pelaku masih berada disana. Kemudian langsung kita bawa ke mapolsek untuk diakukan penyidikan,”kata Darweis. Selasa, (3/9/2019).
Hingga saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik, dan tersangka ditahan selama 1×24 jam, sambil menunggu proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar pasal 362, Jonto 64 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (sus)