<

Mendagari Minta Pemprov Lampung Alokasikan 40% APBD Untuk Infrastruktur

JAKARTA, IndonesiaPos – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, dalam Rapat Koordinasi anggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung yang digelar Selasa (18/4/2023).

Fatoni menegaskan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ujarnya. Rabu (19/4/2023).

Ia menjelaskan, pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA :

 

Apabila BTT tidak mencukupi, imbuhnya, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

“Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia,” jelas Fatoni.

Ia mengatakan bahwa alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Tujuannya untuk memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur.

Selain itu, ia meminta pemda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.

“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui Coorporate Social Responsibility (CSR),”lanjut Fatoni.

Terakhir, Kemendagri meminta sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada pertemuan tersebut memaparkan kondisi APBD Provinsi Lampung, termasuk anggaran untuk infrastruktur.

“Terkait anggaran infrastruktur jalan di Lampung Utara, yaitu sampai dengan Tahun 2024 baru mengcover 65 % jalan mantap,”tandasnya.

BERITA TERKINI