<

Mendagri Dengan 3 Panyelenggara Pemilu Setujui Tiga RUU, PKPU dan Rancangan Perbawaslu

JAKARTA, IndonesiaPos

Kemendagri, dengan tiga lembaga penyelenggara pemilu, (KPU, Bawaslu, dan DKPP)  menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengungkapkan bahwa Rapat Kerja Komisi II DPR RI.

“Rapat hari ini, kita sudah mengambil kesepakatan soal Tiga Rancangan PKPU dan Satu Rancangan Peraturan Bawaslu,” ujar Yanuar. Senin (29/5/2023). Dijelaskan, tiga rancangan PKPU itu adalah terkait tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Selain itu juga rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan  rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Sementara itu Rancangan Perbawaslu yang disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama mitra kerjanya itu adalah Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI,”tegasnya.

BACA JUGA :

Sebelumnya, anggota KPU Yulianto Sudrajat juga menyebutkan, KPU merancang kotak suara yang lebih kuat untuk digunakan saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut  sebagaimana yang diatur dalam PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu ikut diantaranya mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan peserta Pemilu 2024 dalam berkampanye, yakni paling banyak dua puluh (20) akun pada setiap jenis aplikasi medsos.

“Termasuk, mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye, serta mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024,”paparnya.

Sedangkan dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, KPU menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024.

 

BERITA TERKINI