JAKARTA – IndonesiaPos
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ada ancaman pemberhentian kepada seluruh kepala daerah, jika terbukti melanggar protokol kesehatan di pandemi COVID-19.
Tito menyebut, masalah protokol kesehatan ini, bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewajiban dan sanksi kepala daerah.
“Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya di antaranya bisa diberhentikan, sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU,” ucap Tito saat rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
Ia juga menyebut, sebelumnya, Kemendagri sudah mengeluarkan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah pasca-pendaftaran Pilkada 2020. Teguran itu dikeluarkan lantaran terjadi kerumunan massa di daerah-daerah tersebut.
“Jika berkaitan dengan masalah kerumunan, kita harus kembali pada keselamatan rakyat nomor satu. Dalam penanganan COVID-19 ini, semua negara sudah paham, sepakat, bahwa salah satu pencegahan dan memutus mata rantai penularan adalah menghindari kerumunan, pakai masker, dan lain-lain,” kata ia.
Diketahui, kerumunan massa yang terjadi pekan lalu yang melibat Rizieq Shihab dan massa simpatisannya berbuntut panjang. Peristiwa itu berbuntut pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan mereka karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Anies beserta jajarannya untuk memberi penjelasan tentang peristiwa itu.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dijadwakan akan diperiksa di Mabes Polri pada, Jumat 20/11/2020 nanti.