<

Mendagri Tito Karnavian Umumkan Timsel Penyelenggara Pemilu

JAKARTA, IndonesiaPos

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan daftar nama tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu pada Senin (11/10/2021).

Ada 11 nama yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang,” kata Tito saat konferensi pers yang disiarkan daring, Senin (11/10/2021).

BACA JUGA : Bakal Maju Pilpres 2024, Bukan Ambisi Pribadi Prabowo

Tim seleksi penyelenggara pemilu kali ini diketuai Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro.

Juri pernah menjabat ketua KPU pada 2016-2017 menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 2016.

Kemudian, wakil ketua timsel adalah pengacara Chandra M Hamzah.

BACA JUGA : Eks Mantan Pegawai KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri

Chandra merupakan mantan wakil ketua KPK Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data yang terpilih pada 2007 lalu.

Selanjutnya, sekretaris timsel penyelenggara pemilu ditugaskan kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Sementara, anggota timsel lainnya yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

BACA JUGA : Komisi III DPR RI Bakal Naikkan Anggaran Pidsus Kejaksaan

Tito mengatakan, timsel memang harus sudah dibentuk oleh presiden sejak enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU dan Bawaslu berakhir.

Para anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

Berdasarkan Keppres tersebut, tim seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang akan diajukan kepada DPR.

Sekretaris timsel penyelenggara pemilu, Bahtiar, mengatakan, timsel akan melakukan tahapan pertama, yaitu mengumumkan pendaftaran calon anggota penyelenggara pemilu pada media massa.

“Jadi, nanti ada masa pendaftaran, nanti jadwalnya tentu akan diputuskan oleh timsel,” kata dia.

BACA JUGA : Bupati Dan Wabup Bondowoso Kunjungi Ijen, Cek Vaksinasi

Lalu, timsel akan bertugas menerima pendaftaran bakal calon serta melakukan penelitian administrasi bakal calon dan mengumumkan hasilnya.

Tahapan dilanjutkan dengan timsel melakukan seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi kepada bakal calon.

Berikutnya, timsel mengumumkan daftar nama bakal calon dan melakukan wawancara.

Timsel juga menetapkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Jumlah calon anggota yang ditetapkan tersebut dua kali lipat dari kebutuhan sesuai ketentuan Undang-Undang yaitu tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu.

Daftar nama calon penyelenggara pemilu itu kemudian disampaikan kepada presiden.

“Nanti oleh Bapak Presiden dilanjutkan kepada DPR RI untuk dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) sesuai Undang-Undang,” kata Bahtiar.

 

BERITA TERKINI