<

Mengenaskan, Diduga Terpapar Corona, Jenasah Purnawirawan Dimakamkan Hanya Memakai Pampers

SURABAYA, IndonesiaPos – Pasien Rumah Sakit (RS) Wiyung Sejahtera Surabaya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berinisial TH (72) warga Griya Kebraon Utara Blok AG Nomor 17 RT 05 RW 09, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) telah meninggal dunia, Rabu, 17 06 2020. Tragisnya, jenazah TH dikebumikan di liang lahat hanya memakai “Popok”. Dikutip dari Suara-Publik.Com

Saat dimakamkan, tidak ada satu pun petugas kesehatan. Hanya ada pihak keluarga bersama warga dan lima anggota Polsek Karang Pilang.

Saat itu, jenazah ditinggal di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebraon oleh sopir ambulans Rumah Sakit Wiyung.

Awak media pun berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak RS Wiyung Sejahtera. Awalnya dipersilakan masuk. Namun beberapa menit kemudian, salah seroang petugas Security mengusir awak media.

Petugas Security tersebut hanya menyampaikan kalau masalah ini sudah ditangani pihak Polsek setempat.

Ketua RW 09 Griya Kebraon Utara, Supriyo mengatakan, bahwa selama menjadi warganya TH sudah kerap menderita sakit, seperti jantung (komplikasi) karena faktor usia.

“Sangat disayangkan sekali pihak RS Wiyung menyatakan kalau TH terpapar PDP. Tapi kenapa proses pemakaman almarhum tidak sesuai dengan protokol pemakaman yang semestinya, seperti surat edaran surat MUI saat dimakamkan,” tuturnya.

Supriyo juga menyampaikan, bahwa saat pemakaman tidak ada petugas kesehatan dari RS Wiyung.

“Kalau memang TH meninggal karena Covid-19, saya sangat menyesal sekali. Seorang (Purna) pejuang Indonesia diperlakukan secara tidak manusiawi,”keluhnya.

Sementara, salah seorang tetangga almarhum, Wawan membenarkan bahwa TH meninggal dunia di RS Wiyung Sejahtera, dan dinyatakan PDP.

“Saat itu, hanya ada ambulance dan supir aja mas, tidak ada petugas Protokol Covid-19. Heran saya mas. Padahal pihak RS menarik biaya kurang lebih 2-3 juta rupiah,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Karang Pilang, Kompol Samsul Hadi kepada awak media membenarkan bahwa TH (72), warga Griya Kebraon Utara Blok AG Nomor 17 RT 05 RW 09, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, masuk dalam wilayah hukum Polsek Karang Pilang.

“Persoalan pemakaman TH yang memakai ‘Popok’ masih dalam penyelidikan. Kami dari pihak Polsek hanya membantu Polrestabes untuk melengkapi berkas kasus ini saja. Karena kasus ini sudah ditangani Polrestabes Surabaya,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 17 Juni 2020.(Jo/SP)

BERITA TERKINI