BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id
Eksekusi lahan milik warga jalan Kepeting Link. Stendo, Kelurahan Tukang Kayu Kabupaten Banyuwangi. Berawal dari sengketa atas tanah sejak tahun 1994 silam. Saat itu, pemohon bernama Raden Mas Suwoyo atau biasa disapa Gatot di gugat oleh saudara sepupunya, Raden Suwarso atas kepemilikan 3 sertifikat yakni nomor 1037 dengan luas 2.950 m2, nomor 1038 dengan luas 8.600 m2 dan nomor 1047 dengan luas 13.400 m2.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, tahun 1996 Mahkamah Agung (MA) memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi memenangkan RM Suwoyo sebagai pemilik sah 3 sertifikat dengan luas total 23.000 m2 tersebut.
Baca juga : Warga Korban Eksekusi Tetap Bertahan dan Berharap Mendapatkan Ganti Rugi
Selama sengketa berlangsung, rupanya Suwarso menjual tanah tersebut kepada beberapa orang. Sampai kemudian ditahun 2000, muncul perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat itu hanya ada 11.000 m2 lahan yang di eksekusi yang sebagian besar masih berupa tanah kosong tanpa penghuni.
Kemudian pada tahun 2007, kembali dilakukan eksekusi, namun ada penolakan dari warga. Setelah tertunda, eksekusi kembali dilakukan ditahun 2012 dan MA memastikan tidak menerima proses perlawanan hukum dari warga yang menempati tanah milik RM Suwoyo.
Selanjutnya tahun 2018, kuasa hukum Suwoyo mengajukan permohonan eksekusi namun kembali tertunda. Dan baru dilakukan di tahun 2019 ini, Rabu, (13/11/2019)
Sebelum eksekusi berlangsung, kuasa hukum Suwoyo sempat menawari uang pengganti kepada warga yang terdampak. Namun hingga H-1 baru ada 16 orang yang menyetujui dari total 46 KK yang terdampak eksekusi.
Berdasarkan informasi yang di himpun, hingga hari ini warga yang menjadi korban belum mendapatkan ganti rugi. Sejumlah warga korban penggusuran memilih bertahan. Mereka tidur disembarang tempat, sehingga peristiwa rumah mereka yang dihancurkan alat berat hingga rata dengan tanah membuat trauma. (Ari Bp)