JEMBER, IndonesiaPos
Proyek penunjukan Langsung (PL) sejumlah kegiatan fisik di Dinas Kesehatan Jember diduga tabrak aturan, pasalnya ada beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan yang tidak memiliki Sub Bidang Usaha (SBU).
Dari informasi yang beredar dilapangan menyebutkan, proyek pembangunan fisik di sejumlah Puskesmas di Jember yang menggunakan anggaran Dinas Kesehatan tahun 2020 dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memiliki kredibilitas pekerjaan fisik.
Salah satunya pekerjaan belanja pemeliharaan bangunan irigasi saluran air di puskesmas Rowotengah dengan kategori jasa lainnya sebesar Rp. 41.juta dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memiliki SBU.
Menyikapi persolan tersebut, M. Abdul Ghofur, Ketua LSM Lembaga Advokasi Pemantau Aset Daerah (LAPAD) Jember menyayangkan sikap pimpro di Dinas Kesehatan Jember. Sebab, sesuai aturan seharusnya untuk mengerjakan pekerjaan Fisik, perusahaan yang bersangkutan harus memiliki SBU.
” Mana boleh perusahaan yang tidak memiliki SBU mengerjakan pekerjaan bangunan fisik, “tegasnya
Salah satu persyaratan untuk bisa mengerjakan pekerjaan bangunan fisik adalah perusahaan yang memiliki sertifikat keahlian bangunan. ” Kalau perusahaan tersebut hanya memiliki SIUP dan TDP saja, maka mestinya tidak boleh mengerjakan pekerjaan fisik, “tambahnya.
Setiap perusahaan yang memili SBU biasanya terdaftar dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tapi untuk perusahaan yang mengerjakan bangunan irigasi dan saluran air di puskesmas Rowotengah lanjut Ghofur, hanya memiliki surat usaha perdagangan saja.
” Ada dugaan pengkondisian yang sudah direncanakan antara pimpro dengan rekanan, “tuturnya.
Sementara itu Harifin, ketua pimpro pengerjaan kegiatan di Puskesmas se Jember mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui persoalan tersebut. Ia masih harus berkoordinasi dengan bagian pengadaan di dinkes. ” Coba saya cek dulu ke pejabat pengadaannya ya, “ujarnya singkat. (Why)