Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
JAKARTA, IndonesiaPos
Kasus dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, segera memasuki babak baru.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan, akan ada penetapan tersangka dalam beberapa hari ke depan.
Ia mengatakan, saat ini kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang sudah melalui gelar perkara dan masuk tahap penyidikan.
“Tinggal tunggu tersangkanya. Tunggu saja penetapan tersangkanya beberapa hari lagi,”kata Mahfud, saat melakukan kunjungan ke kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Menko Mahfud meminta masyarakat tertib hukum dan tidak mengedepankan hukum jalanan. Sebab, kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib dan akan terus ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.
Mahfud, juga meminta aparat hukum harus bisa menindak secara hukum jika memang ditemukan bukti kuat.
“Yang penting itu harus ditindak secara hukum. Masyarakat tidak boleh bertindak main hukum sendiri. Percayakan ke aparat,”tegas Mahfud.
Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Panji Gumilang.
Jika dalam proses penyidikan itu ditemukan adanya keterkaitan antara Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII), maka pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut