JAKARTA, IndonesiaPos
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta polisi menyelidiki pernyataan praktisi hukum Denny Indrayana soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Polisi bisa melakukan pendalaman dengan memeriksa Denny.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,”kata Mahfud, Minggu (28/5/2023)
Dalam pernyataan itu, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu yang akan kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.
BACA JUGA :
- MA dan Kejagung Diapresiasi Mahfud MD Vonis Bos Indosurya
- Wapres Ma’ruf Amin : Proyek Tol Langit Kemenkominfo Tetap Dilanjutkan
- Mahfud MD Dan Bupati Pamekasan Tinjau Renovasi Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar
- Novel Baswedan Curigai Pimpinan KPK Sengaja Tak Menahan Hasbi Hasan
Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.
Dia mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana. “Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.