<

Menko Polhukam Tanggapi Desakan Bubarkan MUI

JAKARTA, IndonesiaPos

Pembahasan netizen pada lini massa dalam beberapa hari terakhir muncul dengan tagar berbunyi “Bubarkan MUI”, tidak lama dari peristiwa penangkapan seorang pria diduga teroris dan anggota MUI.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh, dan desakan pembubaran lembaga ini tak realistis dan sulit terwujud.

“Merespon penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” kicau Mahfud MD melalui akun Twitter resmi @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Kedudukan MUI sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Misalnya di dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. “Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan,” kata Mahfud.

Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI.

“Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI,” imbau Mahfud.

Lebih jauh Mahfud mengatakan, teroris dapat ditangkap di manapun. Seperti di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya.

“Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa (16/11/2021).

Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah.

Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka. Lembaga ini dituding sebagai sarang teroris.

Sebelumnya, MUI menegaskan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ini. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Sementara Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) amat berlebihan.

“Saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar,” tutur Zainut

BERITA TERKINI