JAKARTA, IndonesiaPos
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, sejak tahun 2018-15 Oktober 2021, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online.
Pada tahun 2021 saja, kata dia, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, dan di file sharing.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” ujar Johnny dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).
Menkominfo menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.
- BACA JUGA :
- Wabup Irwan Segera Laporkan Pelaku Perampokan Kayu Sono Keling Ke Polres
- Kapolri Perintahkan Seluruh Jajaran TindakTegas Pinjol
- Rugikan Masyarakat Kominfo Blokir Ratusan Pinjol Ilegal
“Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.
Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.
Dia juga menyatakan, forum itu juga membicarakan dan mencari solusi atas pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.
“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” tandasnya. (*)