<

Menkominfo Terima Naskah Kajian UU KIP

JAKARTA, IndonesiaPos

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyambut baik naskah kajian atas Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penyerahan naskah kajian UU KIP tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Gede Narayana didampingi Plt. Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti.

Sedangkan Menkominfo didampingi Sekjen Kominfo Mira Tayyiba bersama Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemenkominfo Hasyim Gautama di Gedung Kominfo Jakarta, Jumat.

Budi Arie mengapresiasi terhadap hasil kajian atas UU KIP yang telah dirampungkan oleh KI Pusat sehingga bisa menjadi bahan masukan terpenting dalam pembahasan revisi UU KIP di DPR RI.

“Hanya sekarang sedang masa reses di DPR RI sehingga perlu sabar menunggu untuk dapat dilakukan pembahasan kajian naskah UU KIP ini lebih lanjut,”katanya.

Dia menambahkan bahwa sejumlah temuan di KI Provinsi menunjukkan bahwa revisi UU KIP ini sudah saatnya dilakukan revisi karena adanya ketimpangan dalam hal anggaran Komisi Informasi di daerah daerah yang tidak sama.

“Saya melihat ada beberapa Komisi Informasi di daerah yang anggarannya sangat minim sehingga hanya mampu untuk penggajiannya saja tidak bisa menjalankan program secara baik,”tambahnya.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemenkominfo Hasyim Gautama menambahkan bahwa dalam naskah kajian atas UU KIP yang diserahkan oleh KI Pusat didalamnya  termasuk menyatakan perlunya ketetapan mengenai pasca putusan Majelis Komisioner  Komisi Informasi Pusat.

“Eksekusi pasca putusan Majelis Komisioner KI Pusat dalam menyelesaikan sengketa informasi perlu ditetapkan agar badan publik mematuhi putusan KI,” kata Hasyim.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa dengan disampaikannya kajian Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan parameter jika Komisi Informasi Pusat sangat serius mendorong adanya revisi UU KIP tersebut.

Bersamaan dengan itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat , Gede Narayana mengharapkan tindak lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah adanya kajian UU KIP tersebut.

“Diharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi inisiator revisi UU KIP, yang sejak dilahirkannya di tahun 2008, sudah banyak perkembangan teknologi informasi pada kenyataannya,”kata Gede Narayana.

Revisi UU ITE Menuai Kritikan Dari Dewan Pers dan IWO

 

BERITA TERKINI