<

Menolak di Vaksin Covid-19, Terancam Pidana

JAKARTA, IndonesiaPos

Sejumlah Politikus senayan menyindir kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk divaksin Covid-19.

Bahkan membandingkan dengan Amerika, Inggris, Perancis, Filipina dan sejumlah negara yang tak wajibkan rakyat divaksin. Namun, para pemimpinnya  bertekad mengetuk kesadaran rakyatnya tentang arti penting vaksin. Di Indonesia? Rakyat wajib vaksin. Mereka yang ragu diancam hukuman pidana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara. Rabu, (13/1/2021)

Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021) dikutip dari Kompas.com.

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

BERITA TERKINI