JAKARTA, IndonesiaPos
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang, Banten untuk tidak ikut-ikutan politik praktis. Apalagi, tahun ini Pandeglang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Tugas Anda jelas, melayani masyarakat. Patuh dan taat kepada pimpinan, kepada siapa pun yang jadi gubernur, bupati, wali kota, Anda harus taat. jangan ikut-ikutan partai. Kalau bupatinya partainya A, nanti saya supaya bisa naik pangkat harus ikut partai, tidak. Ini harus clear di sini,” kata Tjahjo saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, Senin (31/8/2020).
Tjahjo menegaskan, ASN hanya bertugas melayani masyarakat dan tidak perlu terlibat dalam agenda kampanye politik. Apalagi, aturan yang melarangnya pun sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN.
Dia menyebut, sanksi berat menanti abdi negara yang tidak netral. Mulai dari teguran hingga pemecatan.
“Masalah netralitas ASN sudah ada kerjasama antara Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, dan BKN. Jadi sanksinya tegas lho, bisa sanksi sampai pemecatan, mulai peringatan sampai diturunkan jabatan pangkat,” ujarnya.
Kekhawatiran Tjahjo itu berasalan. Sebab sejauh ini, sudah ada tiga ASN Pandeglang yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi. Pasalnya, mereka terbukti mengarahkan masyarakat untuk memilih petahana yang akan kembali melaju pada Pilkada Serentak Desember mendatang.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengaku sudah menyampaikan edaran perihal netralitas ASN. Terkait masih adanya abdi negara yang tidak netral, Pery berdalih bahwa pemerintah masih terus berproses melakukan pembinaan terhadap aparaturnya.
“Pemilu ini sudah kami sampaikan perihal netralitas ASN. Memang situasinya begitu, kan kita sedang proses. Semua yang disanksi sudah kami panggil. Kami sudah memberi peringatan melalui surat secara formal, pembinaan juga,” terang Pery.
Akan tetapi Sekda menyatakan pihaknya tidak pernah menghambat apabila ada ASN yang diproses terkait netralitas. Pemda memperilakan ASN yang tidak netral untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanskinya kan macam-macam sesuai UU ASN seperti teguran baik lisan maupun tulisan. Kalau misalnya mereka masih melakukan perbuatan yang mengarah ke pidana, ya sudah silakan (diproses, red),” tutup Pery.