SUMENEP,IndonesiaPos
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, kembali melakukan sosialisasi peraturan Menteri PDTT terhadap kepala desa di Kabupaten Sumenep. di Pendopo Keraton Kabupaten Sumenep . Sabtu (28/11/2020).pukul 08.00 WIB.
Acara sosialisasi Permen PDTT nomor 13 tahun 2020, tentang prioritas, penggunan dana desa tahun 2021, konsultasi publik RPP tentang Bumdes dan Bumdesma di Kabupaten Sumenep.
Abdul Halim Iskandar yang akrap disapa Gus Halim mengatakan, seluruh Kades di Kabupaten Sumenep harus bekerja sesuai ketentuan dan undang undang yang berlaku sekaligus menunjukkan kemandirian desanya masing masing,
“Harus menjaga warga desanya agar sejahtera makmur itu tugasnya kepala desa. Menjelang pilkada, kades harus netral, dan bagi kades yang terkena sangsi karena mendukung salah satu paslon itu sudah diatur di mekanisme Pilkada, tentunya harus diikuti peraturan yang berlaku,”pungkasnya (sri/hen ).