JEMBER, IndonesiaPos
Adanya Laporan tentang kampanye Faida dua periode oleh Camat Tanggul ditanggapi oleh KASN, Jaringan Pemilih Rasional, (JAPER) kembali melaporkan temuannya ke Bawaslu Jember. Selasa, 19/5/2020.
Ketua Harian dan Sekretaris JAPER (Syaifullah, Ribut Supriadi), melaporkan dugaan penyimpangan aturan pilkada yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida.
Usai melapor siang tadi, Syaiful menyampaikan alasannya melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Bawaslu,kepada sejumlah Media.
BACA JUGA : Kampanyekan Faida Dua Periode Berbuah Hukuman Disiplin Camat Tanggul Dari KASN
“Bupati Faida itu kan telah mendaftarkan diri ke KPUD melalui jalur Independen. Artinya, saat Bupati meminta kepada Kepala Bolog untuk mengganti karung beras asli dari Bulog dengan karung yang bergambar Bupati itu, statusnya sudah sebagai Bakal Calon Bupati. Sudah masuk di tahapan Pilkada,” jelasnya.
Menurut Syaiful, apa yang telah dilakukan oleh Faida selaku Bupati Jember merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan menciderai demokrakrasi. Seperti telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dan ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA : Kepala Bulog Jember Akui Bantuan Beras Bergambar Bupati dan Wabup Atas Inisiatif Bupati
Sebelumnya telah diberitakan IndonesiaPos, beras bantuan pemerintah melalui Bulog dengan gambar Bupati Faida dan wakil Bupati Kyai Muqit Arif diakui Jamaludin, Kepala Bulog Sub Divre IX atas inisiatif Bupati.
Jamaludin saat ditemui di Kantornya pada Selasa (28/4) sore mengaku bahwa pihaknya hanya menyalurkan permintaan cadangan beras pemerintah sesuai peraturan yang dikeluarkan kementerian Sosial.
”Sesuai instruksi kemensos, Cadangan beras pemerintah didaerah bisa dicairkan sesuai kuota tiap-tiap daerah jika diperlukan, seperti ada bencana dan wabah, ” tuturnya.
Khusus untuk Jember lanjut Jamaludin, kuota pertahunnya sekitar 100 ton, dan itu bisa diminta untuk keperluan mendesak. ”Jatah ini yang diminta bupati, sedangkan kantong berasnya murni berasal dari pihak pemkab ,” tambahnya.
Seperti diketahui, Bupati Faida yang berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian) telah mendaftarkan diri ke KPUD Jember sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen 23 Februari lalu.
Sementara, sampai berita ini ditulis, tidak satupun Komisioner Bawaslu yang berhasil dikonfirmasi, namun saat melakukan dengar pendapat dengan DPRD beberapa waktu lalu bersama Kepala Bulog, Thobroni ketua Bawaslu Jember mengatakan bahwa informasi masalah penggunaan gambar bupati dalam karung beras bantuan Buloq telah masuk dalam pantauan Bawaslu Jember.
“Kami sudah mendengar informasi tersebut. Sedang kami dalami, “terangnya.
Untuk menentukan apakah masuk dalam pelanggaran atau tidak menurut Thobroni, perlu ada dasar hukum yang kuat. “Bawaslu Jember sedang berkoordinasi dengan pusat terkait persoalan tersebut, ” tambahnya. (Kus)