<

Merasa di Hina, Plt Camat Sapeken Laporkan Status Akun FB Milik FSR ke Polres Sumenep

SUMENEP, IndonesiaPos

Status akun facebook milik FSR kini berujung di polisikan oleh Jailani Plt Camat Sapeken, Sumenep, Madura.

Isi postingan FSR menyebutkan, jika Jailani sebagai Camat Sapeken telah berakhir 31 Oktober 2020, sehingga tidak mempunyai hak untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat Sapeken.

“Saya nilai postingan pada akun tersebut masuk tindak pidana penghinaan melalui facebook,” terang Jailani, Minggu (6/12/2020).

Alasan dirinya melaporkan akun FB milik FSR, berawal saat dirinya  menerima surat dari Disparbudpora Kabupaten Sumenep, perihal permintaan data pengguna tanah milik Pemkab Sumenep di area Gor Sapeken.

Kemudian,  pada tanggal (24/8/2020)  ia meminta bantuan kepada Kepala Desa setempat untuk melakukan pendataan. Selanjutnya pada (28/08/2020) Kepala Desa Sapeken menyampaikan data tersebut dengan dilengkapi 8 surat pernyataan pengguna tanah, data itu langsung dikirim ke Disparbudpora.

“Kemudian oleh Kabidpora Sumenep melakukan pemeriksaan hasil rehabilitasi GOR dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna tanah areal Gor tersebut,”jelasnya.

Namun, pada saat  sosialisasi berlangsung  sekira pukul 10.30 WIB, dirinya mendapat informasi dari temannya bernama Aldy bahwa akun FB bernama FSR menulis postingan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.

“Saya harap laporan ini bisa ditindak lanjuti dan bisa menangkap pemilik akun tersebut,”pungkasnya (heny)

BERITA TERKINI