<

Merasa Difitnah di Medsos, Pengusaha Sidoarjo Laporkan TKW Hongkong ke Polda Jatim

SURABAYA, IndonesiaPos – Amelia Fatmasari (44), warga Citra Harmoni Cluster De Melody, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo melaporkan akun Facebook (FB) Djefrin Nichols, Jefrin Nichols, Jefrin Metanoia, Ruma Rini, Rindang Jati dua, Samawa Wa Barokah yang diduga milik wanita yang berstatus Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong berinisial, DM ke Polda Jatim, Kamis (01/09/2022).

Didampingi Kuasa Hukumnya, melaporkan akun FB tersebut karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di media sosial (Medsos) FB. Namun, sebelum melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) pihaknya melakukan somasi dua kali.

“Kami sudah melayangkan dua kali somasi, yakni somasi pertama nomor 020/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 27 Agustus 2022 dan somasi kedua nomor 021/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022,”kata Dwi Mustika, Kuasa Hukum Amelia Fatmasari.

Dwi menjelaskan, sosmasi itu sudah dikirim dan diterima keluarga DM. Somasi pertama dan Somasi Kedua dikirim ke Dusun Besuki, Desa Japanan, RT 001/RW 021, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

“Somasi pertama telah diterima keluarga DM, bernama Suwito, tanggal 27 Agustus 2022 dan Somasi kedua diterima Sholikah, tanggal 30 Agustus 2022,”ujar Advokat yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kel. Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya ini.

Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini bermula dari hubungan Suaminya, Junet dengan DM, beberapa tahun yang lalu. Junet dan DM pernah menikah sirih di rumah keluarga DM, Kabupaten Pasuruan. Junet dan DM selama nikah sirih, hanya bertemu sekitar 4-5 kali. Saat itu, DM bekerja sebagai TKW Hongkong.

BACA JUGA : 

Kata Dwi, DM mengaku mengirim uang sekitar Rp. 10 juta per bulan kepada Junet.  Junet membenarkan jika ada pengiriman uang dari DM, namun tidak selalu genap dengan jumlah Rp. 10 juta, kadang kurang dan juga tidak setiap bulan dikirim.

Karena mendapat amanah dan kepercayaan DM, uang tersebut dibelikan beberapa asset dan diatasnamakan DM. Beberapa dokumen asset telah dibawa keluarga DM dan sebagian di Developer.

“Jadi Junet tidak pernah merasa menipu atau menggelapkan asset DM, seperti tuduhan DM yang diduga ditayangkan di FB,” ucap Kuasa Hukum pelapor, Bravicha Bunga Vitriana di Polda Jatim, Kamis (01/09/2022).

Menurut Bunga, motif DM diduga karena cemburu dan dendam. “Karena Junet dan DM dulu pernah nikah sirih, setelah pernikahan sirih itu tidak diketahui oleh keluarga besar Junet. Dan, akhirnya keluarga besar Junet tidak setuju. Sehingga Junet cerai talak DM lewat telepon whatsapp (wa). Lalu, Junet menikahi Amelia Fatmasari di 22 Maret 2022,”ungkap Bunga.

Diduga, terbakar api cemburu akhirnya DM mulai menayangkan status di FB dengan menyerang dan menuduh Amelia Fatmasari, seperti: pelakor, penipu, dll.

“Hal ini tentunya sangat merugikan nama baik dan fitnah keji terhadap klien kami. Kami sudah mengadukan DM dengan beberapa akun FB-nya ke pihak Cyber Crime Polda Jatim. Semoga dalam waktu dekat, terlapor segera dipanggil, diperiksa dan ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan perkataannya di medsos FB,”pungkas Bunga.

BERITA TERKINI