KUTAI BARAT — IndonesiaPos
Tak kunjung ada kejelasan terkait haknya, 25 karyawan PT Keruing Lestari Jaya Estate Pilos, melaporkan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Barat, karena merasa dirugikan. Senin (30/3/2026).
Karyawan mengaku mengadu ke Disnakertrans Kubar jadi pilihan terakhir, setelah sebelumnya dilakukan beberapa kali pertemuan tapi tak kunjung ada kata sepakat antara eks karyawan dengan perusahaan.
“Ini upaya kami, harapannya apa yang menjadi hak kami bisa diselesaikan dengan baik oleh perusahaan,” kata katerina
Menurutnya sudah dua bulan berlalu, sejak di PHK yang disampaikan secara lisan dan tanpa pemberitahuan lebih dahulu dari manajemen, hingga kini belum ada kesepakatan kedua belah pihak.
“Kami hanya ingin hak kami dibayar, karena kami merasa tidak pernah lakukan pelanggaran selama bekerja. Selama ini kami juga tidak tahu status kami, tidak pernah tandatangan kontrak,
Itulah cara perusahaan dengan mudah mempermainkan kami,” ujar katerina eks karyawan. (daniel)
PT Ketapang Hijau Lestari “Kejam”, Yunan dan Istrinya Diberhentikan Tanpa Ada Pesangon