<

Merasa Ditipu, Pemilik Lahan Jeruk Lakukan Upaya Hukum

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Suwartono, Pemilik lahan jeruk seluas setengah bahu yang di sewakan menjadi korban penipuan terstruktur yang melibatkan penyewa lahan, dan kepala dusun di Desa Tapanrejo kecamatan Muncar kabupaten Banyuwangi.

Pasalnya pemilik lahan yang belum menerima uang sewa dari penyewa yang diawali dengan kesepakatan dan jabat tangan antar pemilik lahan dan penyewa setelah sudah akad munculah surat perjanjian secara tertulis yang mana pemilik lahan belum menerima uang sewa atau tanda jadi langsung diberi surat menandatangani pernyataan tersebut yang ternyata berisi pembayaran sewa dilakukan di tahun depan. Hingga pemilik lahan harus membayar uang sebesar RP 67.000.000 kepada penyewa.

“Awalnya ada obrolan sewa lahan jeruk antara saya dengan Sugeng sudah sepakat salaman dengan nilai kontrak lahan RP 70.000.000, itu cuman ngobrol  jadi salaman dengan nilai segitu. Kemudian, kurang lebih tiga hari apa semingguan saya di sodori surat suruh tanda tangan dan saya tidak membaca isi surat tahu tahu disuruh tanda tangan, tak tunggu kok tidak ada tanda jadi atau uang muka sampai 3 bulan saya tanyakan uang mukanya di jawab oleh Sugeng dibaca dulu surat perjanjianya, setelah beberapa bulan panen istrinya sempat ngomong nanti akan bayar setelah panen ternyata sampai bulan Maret 2021 baru mau membayar uang muka ya gak mau lah,ya tak batalkan saja kok sepertinya saya di kerjai,”ungkap Tono bersama istrinya.

Pria yang akrap  dipanggil Tono ini mengungkapkan, jika dirinya sudah mengadu ke kepala desa diarahkan ke kepala Dusun untuk menyelesaikan masalahnya.

“Saya diarahkan ke pak wo untuk menyelesaikan permasalahan saya malah bingung kok tidak ada yang membantu saya dalam permasalahan ini, lebih parah lagi saya disuruh ke Polsek Muncar oleh Pak Wo katanya ada panggilan saya sama istri tambah bingung ada apa jawaban dari polsek laporannya dicabut laporan apalagi ini akhirnya mediasi di Kantor desa  saya membayar dan di beri surat pernyataan sampai dirumah saya membaca surat pernyataan tersebut malah isinya saya telah menerima uang dari pihak pertama yaitu penyewa sebesar Rp 67.000.000,dengan dalaih mencabut laporan, sontak saya dan istri saya kaget wah ini kok sepertinya dikerjai,jelas saya tidak Terima dilecehkan seperti ini,saya tidak tahu harus mencari keadilan dimana,”geramnya.

Tidak terima dilecehkan oleh Sugeng dan Pak Wo apalagi sampai di suruh ke Polsek Muncar oleh Pak Wo dusun Krajan akhirnya Suwartono dan istrinya mencari keadilan dengan meminta Bantuan Hukum.

Kuasa Hukum Suwartono, Rohman Hadi Purnomo S.H dan Dudy Sucahyo, S.H menjelaskan permasalahan kliennya yang merasa dirugikan atas penyewaan lahan kebun jeruk .

“Klien kami tidak menerima uang sewa lahan jeruk selamat kurang lebih 8 bulan dan tidak pernah menerima hasil panen jeruk selama 8 bulan namun dipaksa mengembalikan biaya perawatan jeruk sebesar RP 67 juta dari kronologi itu,  ada dugaan unsur penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Sugeng dan diduga pula ada yang turut serta dalam melakukan penipuan dan pemerasan tersebut sesuai dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55(1) dan pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 (1) KUHP, untuk itu sebagai langkah pertama kita akan memberikan somasi terhadap Sugeng dan yang turut serta untuk segera beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini sebelum kami melangkah ke upaya Hukum yang berlaku”, Terangnya. (ris,dod)

BERITA TERKINI