<

Merasa Ditipu PT Indah Karya Plywood, Puluhan Supplaier Tuntut Perusahaan Segera Bayar Hutang

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Untuk kedua kalinya pabrik triplek Bondowoso Indah Karya Plywood di Jalan Purbakala Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso  Jawa Timur didemo puluhan supplaier dan karyawan.

Lantaran, perusahaan milik badan usaha milik Negara (BUMN) tersebut belum menyelasikan hutangnya kepada supplaier sebesar 8 miliar. Karena hanya janji, pihak aksi mengaku telah ditipu oleh perusahaan.

Peserta aksi yang itu datang dari sejumlah kota, seperti Lumajang, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Sragen Jawa Tengah, bahkan dari luar jawa yakni Sulawesi dan Sumatra, menuntut sisanya hutang kurang lebih sebesar 8 Miliar, yang sebvelumnya sudah dibayar 1,9 miliar.

Nanang Sampurno, Koordinator Supplier mengatakan, aksi yang kedua kalinya ini dilakukan untuk menuntut pembayaran hutang PT Indah Karya sebesar 30 persen di bulan agustus kemarin.

“Dari nilai yang dijanjikan 30 persen akan dibayar, sampai saat ini belum ada yang dibayar perusahaan,”kata Nanang Sampurno asal Kabupaten Sragen Jawa Tengah ini. Senin (21/9/2020).

Menurutnya,  kedatangannya dari jauh bersama teman-teman supplier bersama karyawannya ini hanya untuk menagih hak-haknya kepada pihak perusahaan yang tidak kunjung terbayarkan.

Nanang juga mengaku telah dibohongi oleh perusahaan. Sebab, menurut kontraknya pihak perusahaan akan melunasi hutangnya selama kurang lebih dua minggu setelah barang diterima dari supplier. Namun, kenyataanya hutang tersebut sudah hampir satu tahun belum dibayarkan.

“Tunggakan pokok yang belum dibayar oleh perusahaan sekitar kurang lebih 8 miliar pada Supplier. Padahal sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh notaris setelah dua minggu akan dibayar, tapi sampai saat ini pun dengan janji kompensasi perusahaan itu belum juga diberikan,”tegasnya.

Nanang juga meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memanggil menejemen PT Indah Karya, agar mempertanggung jawababkan hutangnya kepada supplaier. Karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik negara, maka pihak direksi apabila tidak bisa menyelesaikan hutang tersebut, maka Presiden dan Menteri BUMN turun tangan.

“Jaka pihak direksi PT Indah Karya Plywood tidak bisa menyelesaikan hutang kepada supplier Presiden dan Menteri BUMN Pak Erick Thohir dapat memberikan sanksi,”ujarnya.

Nanang juga mendesak pihak perusahaan untuk menemui peserta aksi agar menjawab tuntutan para supplaier. Kata dia, jika tidak mau menemuinya, mereka akan memaksa masuk ke area perusahaan.

Tak lama kemudian, asisten direktur PT Indah Karya Plywood  Guskaryadi Arief, keluar dan memberi tanggapan. Ia mengakui telah punya tunggakan pada supplaier. Namun, pihaknya meminta waktu kepada para supplier untuk menyelesaikan pembayaran.

“Kita minta pengertiannya. Kita kan mitra sejak sama-sama masih kecil. Tolong dimengerti lah,”pintanya kepada para aksi.

Guskaryadi menjelaskan, pembayaran uang kontrak tersebut mengalami beberapa kendala. Sejak Oktober 2019 hingga Januari 2020, beban operasional perusahaan meningkat seiring naiknya upah karyawan. Sedangkan nilai ekspor plywood harganya turun. Ditambah lagi biaya perawatan mesin dan adanya Covid-19.  “Sehingga ini tidak balance untuk mengembalikan pembayaran,” ujarnya.

Untuk membiayai perusahaan agar terus berjalan, pihak perusahaan bekerjasama dengan sejumlah investor. Meski demikian, tidak serta merta langsung bisa menyelesaikan tunggakan kepada supplaier, karena masih harus di evaluasi.

“Selama 2020, volume produksi perusahaan menurun. Dalam sebulan seharusnya produksi 2000 kubik, namun hanya 30 persen. Sehingga hal ini membuat pendapatan perusahaan BUMN tersebut berkurang. Meski begitu, kami tetap berkomitmen untuk meneyelesaikan tunggakan tersebut meski dengan cara dicicil,”imbuhnya. (her)

BERITA TERKINI