BONDOWOSO — IndonesiaPos
Seseorang yang bernama Hosni, Warga Desa Jatitamban RT 04/01 Kecamatan Wringin, di laporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik pasal 310 KUHAP
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari 24/10/2025, sekitar pukul 03 WIB Hosni didatangi orang tidak dikenal, dengan tujuan mau mencuri dan merampas kalung yang dipakai Hosni.
Akan tetapi Hosni terbangun dan sempat melakukan perlawanan sehingga dengan jelas Hosni menyampaikan saat dikonfirmasi indonesiaPos bahwa orang tersebut adalah Arif/Pak Ika yang tidak lain tetangganya sendiri.
Sedangkan pada saat kejadian suami Hosni bernama Asturi sedang tidak dirumah melainkan bekerja di pulau Bali.
Akhirnya Hosni melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Jatitamban Heriyanto.saat itu pula, Kades lansung menindak lanjuti masalah tersebut dan mendatangi rumah Hosni
Informasi yang dihimpun IndonesiaPos ternyata Arif Alias Pak Ika sudah berangkat bekerja ke Kalimantan bersama istrinya Suswati pada hari Kamis 23/10/2025 jam 07 pagi dan sempat diantar oleh semua keluarga termasuk Muhammad Ishak (anak)
Sementara pihak keluarga Arif, Muhammad Ishaq yang tidak lain adalah anak kandung Arif ketika mendengar desas desus tetangganya bahwa orang tuanya dituduh mau mencuri, merasa keberatan, sebab, nama baik orang tuanya dan keluarga di cemarkan. Akhirnya sabtu 25/10/2025 melaporkan Hosni ke Polres bondowoso, Nomor .LPM/669/X/2025/SPKT/ Polres Bondowoso. (Tikno)