BLITAR, IndonesiaPos – Polres Blitar Kota menangkap dan menetapkan tersangka penjual minuman keras oplosan bernama Gunawan Warga Jalan Kelud Kota Blitar.
Gunawan terancam hukuman 20 tahun penjara, karena disebabkan minuman beralkohol dan mengakibatkan dua warga meninggal dunia.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 ayat (1 ) huruf b Jo Pasal 142 Undang undang nomer 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” Kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, kepada sejumlah wartawan. Jum’at (22/07/2022)
Kapolres mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, kedua korban meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan yang diproduksi Gunawan. Selain itu, polisi menemukan sisa miras di mobil milik salah satu korban.
Kedua korban bernama Stefanus Selan warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dan Haryono, warga Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan rumah sakit terkait ada orang meninggal dunia tidak wajar diduga overdosis miras oplosan,” kata Argo
AKBP Argo mengatakan, dari laporan itu, satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan melakukan autopsi terhadap korban.
Hasil autopsi, ada indikasi korban meninggal dunia diduga akibat keracunan alkohol. Miras oplosan yang ditemukan di mobil korban sama seperti miras yang dijual tersangka.
“Sebelumnya, kedua korban sempat minum miras bersama pada 7 Juli 2022. Lalu, korban merasakan pusing dan muntah. Sehari kemudian korban meninggal dunia,”ujarnya.
“Sekarang, barang bukti miras oplosan sedang dilakukan uji laboratorium,”tambahnya.
Tersangka Gunawan mengaku memproduksi sendiri miras oplosan dengan cara alkohol 99 persen dicampur dengan air dan perasa.
Sementara keuntungan yang didapat tersangka sebesar Rp 220.000 dari satu takaran miras oplosan dan sudah sejak setahun yang lalu menjual miras oplosan.
“Takarannya, satu liter alkohol dicampur dengan 10 liter air. Kalau rasanya tergantung permintaan pembeli. Korban pesan rasa ginseng,”ujarnya.
Gunawan mengaku belajar membuat miras oplosan dari orang tuanya. Ia belajar dengan melihat orang tuanya saat mengoplos miras.
“Belajar dari orang tua, melihat orang tua membuat miras oplosan. Takarannya 1 banding 10, satu liter alkohol dicampur 10 liter air,” katanya.(Lina)