JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi II DPR RI angkat bicara, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Parlemen menggaransi, menindaklanjuti dengan memasukkan poin putusan MK itu ke dalam pembentukan norma baru.
“Apa pun itu Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding (final dan mengikat). Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda seperti dilansir Antara dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/1/2025).
Rifqi mengungkapkan, poin MK terkait PT itu juga bisa dimasukan undang-undang yang mengatur pengusulan pasangan capres-cawapres. Putusan MK tersebut adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia, final dan mengikat.
“Dengan penghapusan persyaratan ambang batas tersebut, Pilpres RI bisa diikuti oleh lebih banyak pasangan calon,” ujar Rifqi.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Yakni, pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai, PT 20 persen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan capres-cawapres yang harus didukung oleh partai politik. Atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI.