<

MK Terima 278 Pengajuan Permohonan PHPU

JAKARTA – IndonesiaPos

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 278 pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Permohonan sengketa akan dikaji terlebih dulu oleh MK sebelum disidang. “Ini perlu kami telaah dulu, kami bedah dan kami petakan untuk kemudian permohonan itu bisa linear dengan perkara,”kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (25/3/2024).

Sedangkan rincian dari 278 permohonan itu terdiri atas dua sengketa pemilihan presiden, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD.

“Pengajuan itu diajukan perorangan sebanyak 91, sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik sebanyak 173 dan ada 12 sengketa hasil Pileg DPD,”katanya.

Fajar menjelaskan untuk registrasi pemberian nomor perkara Pileg ditunda sementara waktu menunggu putusan sengketa Pilpres selesai dibacakan.

“Penundaan registrasi perkara ini sebagai upaya MK agar tak dikejar waktu sidang dan fokus di Pilpres lebih dahulu,”ujarnya.

Fajar menjelaskan, dalam ketentuannya, gugatan sengketa Pileg sudah harus diputus dalam waktu 30 hari kerja sejak teregistrasi. Sementara untuk Pilpres, waktunya 14 hari kerja.

Fajar juga memastikan bahwa MK akan menyelesaikan PHPU terlebih dahulu. Setelah Pilpres baru sengketa pemilihan legislatif. Sidang PHPU Pilpres rencana dimulai pada 27 Maret.

“14 hari kerja kalau dihitung itu tanggal 22 April kita sudah putusan Pilpres,”kata Fajar.

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

 

 

BERITA TERKINI