BONDOWOSO, IndonesiaPos – Maraknya tindak Pidana yang ada di masyarakat, membuat pihak Polres Bondowoso harus bekerja keras menangkap para pelaku tindak kejahatan, di wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Kini Satreskrim Polres Bondowoso kembali menangkap pelaku penipuan, berinisial ND (30), warga Griya Kembang Permai RT.34 RW.10 desa Kembang Kecamatan Kabupaten Bondowoso, dirumahnya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso,AKP Agus Purnomo mengemukakan, kejadian itu berawal ketika korban bernama Yayuk Handayati, (31) warga dsusn Panggul Mlati RT.07 RW.05 Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, di Instagram, diajak tersangka untuk berbisnis hingga kemudian korban ikut arisan.
Selain itu, korban diajak untuk berbisnis dibidang investasi tanam tebu, bidang kosmetik, dan lainya. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 17%, hanya berinvestasi modal sebesar awal sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah), dan tenor profit akan diberikan sebesar Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
“Nampaknya, korban sangat tergiur oleh ajakan pelaku,hingga akhirnya korban menyerahkan sejumlah sampai berjumlah Rp 311.625.000 (tiga ratus sebelas enm ratus dua puluh lima ribu rupiah),”kata kasat Reskrim.
BACA JUGA :
- Tipu Korban 30 Juta Bisa Jadi Sokwan Dinas Kesehatan, Kini WA Ditahan Polres Bondowoso
- 3 Atlet Jember Wakili Tim Garuda INAF Indonesia Ke Ajang Internasional Di Turki
- Peringati HSN 2022, Polres Bondowoso Gandeng PCNU Gelar Khitanan Masal
Awalnya korban diberikan keuntungn sebagaimana yang dijanjikan, namun suatu ketika pada bulan Juni tahun 2022 hingga saat ini, hingga kemudian korban meminta modal dan keuntungan miliknya.
“Pelaku ternyata tidak bisa memberikan permintaan korban. Bahkan pelaku selalu berbelit,”tegasnya.
Sementara korban sangat membutuhkan uang itu. Dan ternyata uang sebanyak ratusan juta itu dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
Merasa curiga, korban kemudian mencari tahu tentang bisnis investasi yang disampaikan oleh pelaku. dan ternyata investasi yang disampaikan tidak ada, sehingga korban merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 311 juta lebih, dan melapor ke Polres Bondowoso.
“Saat ini tersangka ND sudah kita amankan di Mapolres Bondowoso berikut barang buktinya, diantaranya: 1(satu) lembar Surat Pernyataan, 5 (lima) lembar bukti transfer,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
“Atas perbuatan Tersangka ND kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, ” tutup AKP Agus Purnomo.