SAMPANG-IndonesiaPos
Kasus Penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang yang terjadi pada (27/2/2020) lalu berhasil di ungkap oleh Kepolisian. Diketahui pelaku bernama Mohammad Farid (40) warga asal Jalan Masjid Bagandan, Kelurahan Jucangcang Pamekasan Madura. Sedangkan korban bernama Slamet Urip (53) warga Jalan Seruni Sampang.
Waka Polres Sampang Kompol Akhmad Lutfi saat konferensi pers menjelaskan, kasus tindak pidana penganiayaan bermula pelaku di saat melintas di jalan raya dimaki maki oleh korban dengan kata kata kasar.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (27/02/2020) sekira pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Asya’ri Kelurahan Rongtengah, Sampang.
“Diduga motifnya lantaran kesal dan sakit hati atas perilaku korban. Saking kesalnya pelaku karena dimaki dengan kalimat kasar dan kurang sopan, akhirnya memuncak hingga korban dianiaya,”kata Waka Polres Sampang. Senin, (2/3/2020).
Sebelumnya antara pelaku dan korba belum pernah kenal . setelah dianiaya korban melaporkan ke petugas Kepokisian. Atas dasar laporan tersebut anggota Reskrim berhasil mengamankan pelakunya.
“Pelaku berhasil ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku jika dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang tidak ia kenal,”kata Kompol Akhmad Lutfi.
Kini pelaku telah mendekam di rutan Polres Sampang, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP, ancaman kurungan dua tahun delapan bulan penjara. Sementara BB yang telah diamankan Polisi berupa 2 lembar hasil Visum et Repertum RSUD Moh Zyn Sampang.( Heny ).