JEMBER – IndonesiaPos
Untuk menghindari penyebaran covid 19, bupati Jember H.Hendy siswanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ketempat-tempat yang berpotensi sebagai kerumunan warga, seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan.
Saat melakukan rapat koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Gedung Aula PB Sudirman Jember Kamis (06/05/21), Hendy menginstruksikan kepada seluruh tempat hiburan dan tempat wisata untuk tidak beroperasi pada hari lebaran.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak resiko penyebaran covid 19 yang mulai merebak kembali dengan varian baru. Meski jumlahnya masih belum signifikan.Untuk Jember Sendiri masih ada sekitar 15 pasien suspect covid yang sedang diisolasi di rumah sakit Soebandi.
Khusus untuk pertokoan yang kini masih buka, Hendy meminta untuk menjalankan prokes secara ketat. “Mall harus menerapkan system pintu masuk dan keluar terpisah, dan apabila pengunjung sudah penuh sesuai aturan protokol maka harus dilakukan pembatasan di luar mall”, ujar Hendy.
Selain membahas masalah larangan membuka tempat usaha wisata dan hiburan, Hendy juga menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai di lingkungan Pemda Kabupaten Jember untuk tidak melaksanakan kegiatan mudik. “Para ASN saya harapkan juga untuk tidak mudik demi menjaga keselamatan bersama di tengah pendemi covid yang belum usai,” tambahnya.
Secara tehnis lanjut Hendy, untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat khususnya di tempat hiburan dan wisata,ia memberikan Intruksi khusus pada Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa, untuk melakukan pengecekan di lapangan mencegah kerumunan masyarakat, dan menjaga secara optimal serta mengatur lalu lintas orang di pusat perbelanjaan seperti stasiun, terminal, pasar, dan mall, serta sektor wisata.
Termasuk memberikan instruksi pada dinas pariwisata untuk menutup tempat wisata terbuka seperti Watu ulo, beberapa tempat wisata lainnya dengan membuat surat edaran larangan.Khusus untuk tempat wisata Indoor dan berbayar diwajibkan memperketat prokes covid dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose.
Selain membahas masalah larangan aktifitas bagi masyarakat pada hari lebaran, Bupati juga sempat membahas masalah pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H. Karena belum ada larangan secara resmi, pelaksanaan sholat ied masih boleh dilakukan . “Prosedur pelaksanaanya harus dengan protocol Kesehatan dan di jaga ketat,” terangnya.
Harus ada petugas di tiap tiap lokasi yang melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Fitri, untuk mengatur jarak antar jamaah dan melaksanakan sesuai prokes covid 19 lanjut Hendy.
Penyebaran Covid di Jember sendiri masih dalam kategori sedang. update data sampai tanggal 04 Mei 21 terdapat 6.938 kasus aktif dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 6.428 orang, meninggal 474 orang dan suspek 15 orang. (uki)