JAKARTA, IndonesiaPos
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman lantaran mengikuti sejumlah kegiatan baiat di beberapa kota.
“Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Namun demikian, dia tidak menuturkan lebih lanjut mengenai kapan waktu baiat itu dilakukan oleh Munarman. Dia hanya memastikan bahwa kini Munarman telah dibawa langsung ke Polda Metro Jaya usai ditangkap di kediamannya siang tadi.
Penangkapan Munarman sendiri, kata dia, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.
Ramadhan menjelaskan bahwa Munarman kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penangkapan oleh pihak kepolisian. “Baiatnya kalau Makassar yang ISIS, kalau (Jakarta dan Medan) itu belum kami terima,” tambah Ramadhan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengemukakan, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun belum dirinci terkait kasus apa tindak pidana tersebut.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Selasa (27/4).
Belum ada keterangan resmi dari pihak Munarman terkait penangkapan tersebut.
Polisi menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait dugaan terorisme.
“Penangkapan pada hari Selasa, sekira jam 15.35 WIB,” kata Argo kepada wartawan.
Menurut Argo, penangkapan Munarman dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan.
Argo mengatakan, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo.
Pada Februari 2021, Munarman disebut oleh seorang terduga teroris Ahmad Aulia pernah ikut dalam kegiatan baiat jaringan ISIS di Makassar.
Ahmad Aulia pun mengakui telah berbaiat kepada kelompok teroris Negara Islam dan Suriah (ISIS)pimpinan Abu Bakr Al-Baghdadi.
Ahmad yang disebut polisi juga anggota Front Pembela Islam (FPI) Makassar itu ditangkap pada 6 Januari lalu.
Ahmad mengungkapkan saat itu ia berbaiat bersama ratusan simpatisan dan laskar FPI di markas FPI Makassar yang berada di Jalan Sungai Limboto.
“Saya berbaiat saat itu bersama dengan 100 orang simpatisan dan laskar FPI. Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat saat itu, Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri yang memimpin baiat pada saat itu,” kata Ahmad.
Namun, ketika itu, Munarman membantahnya dan mengaku tak mengenal belasan eks anggota FPI berstatus terduga teroris tersebut.
“Enggak kenal saya,” kata Munarman dalam keterangannya, awal Februari silam.
Dari keterangan yang dikonfirmasi Argo, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun polisi belum merinci terkait dengan kasus apa tindak pidana tersebut.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ucapnya.
Selain menangkap Munarman, kepolisian saat ini diketahui juga tengah melakukan penggeledahan di Petamburan.