JEMBER – IndonesiaPos
Munculnya dugaan double accounting dalam pengelolaan anggaran Sosperda dan Banpol diakui pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tidak ada sangkut-pautnya dengan lembaga tersebut.
Kepala Bakesbangpol Jember, Sigit Akbari kepada media menjelaskan, mekanisme pencairan Banpol yang ada dilembaganya sudah sesuai aturan. Perhitungannya berdasarkan jumlah suara perolehan parpol pada tahun 2023 dikalikan Rp 5000 persuara.
“Jumlah perolehan suara parpol yang mendapatkan dana Banpol dari Bakesbangpol hanya yang punya kursi di DPRD,” terangnya.
Itupun menurut Sigit diberikan langsung kepada parpol yang bersangkutan. ” Ada kurang lebih Rp.6 milyar yang diserahkan kepada semua parpol. Pencairannya setelah ada perhitungan rinci baru dicairkan,” lanjutnya.
“Jadi terserah parpol apakah digunakan untuk sosialisasi atau untuk apa kita tidak paham. Hanya dewan yang mempunyai kebijakan untuk itu,”ungkap Sigit.
Namun yang jelas, pihaknya tidak mengelola anggaran banpol untuk sosialisasi. Jika muncul dugaan double accounting pada Sosperda tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga yang dia pimpin.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Agus Mashudi salah seorang aktifis Pemerhati kebijakan anggaran daerah maupun pusat melayangkan surat klarifikasi kepada DPRD Jember terkait munculnya dugaan korupsi dana sosialisasi Raperda (Sosperda) Jember tahun 2024.
Dalam persoalan ini, selain dugaan merasionalisasi hitungan matematis penyisaan anggaran sebesar Rp. 12,750 juta per kegiatan dikalikan 24 kegiatan sehingga muncul angka Rp.306 juta per anggota DPRD, ada juga dugaan pelanggaran Double accounting dalam kegiatan anggota Dewan tersebut, yaitu yang bersumber dari anggaran Sosperda dan anggaran banpol.
Pihak DPRD sendiri melalui PPTK disekretariat dewan, Rudi Andrianus hingga viralnya berita ini belum mau memberi komentar. Pihak dewan selaku pelaksana kegiatan terkesan menutup diri dalam persoalan kali ini (kik)
“Korupsi Anggaran Sosperda Milyaran Rupiah” di DPRD Jember Berpotensi Double Accounting