SUMENEP,IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memperbolehkan pelaku seni beraktifitas, setelah diputuskan dalam rapat koordinasi dengan Bupati, Forkopimda dan beberapa kepala OPD setempat.
Sebelumnya para pelaku seni dan budayawan menggelar demo menuntut Perbup larangan pentas seni, lantaran covid-19 yang masih belum hilang. Jumat (13/11/2029).
Rapat kordinasi tersebut, yang dipimpin oleh orang nomor satu di Kabupaten Sumenep, memperbolehkan pelaku seni kembali manggung namun dengan beberapa ketentuan, seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak boleh memakai panggung, dan kegiatan tersebut tidak boleh lebih dari pukul 22-00 Wib, apalagi nyawer-nyawer, ujar Bupati.
Baca Juga : PPS dan GERPAS Gruduk Pemkab Sumenep, Minta Perbup Pelarangan Pentas Seni Dicabut
“Jika ada yang melanggar kesepakatan ini maka akan di bubarkan,”ungkap A.Busyro.
Dijelaskan, ada ketentuan yang tak diijinkan dalam seni panggung tersebut, seperti orkes dan ludruk. Sedangkan diijinkan di gelar hanya elekton dan karawitan.
“Jika kesenian ludruk dan orkes tidak diijinkan, karena memakan waktu panjang kadang sampai subuh,segala aktifitas tidak boleh di atas pukul 22-00,”tegas Bupati Sumenep.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat Sumenep, agar Sumenep tidak lagi masuk zona orange atau bahkan ke zona merah penyebaran Covid-19, itu juga harus dipikirkan bersama.
Sementara itu, salah satu musisi music dangdut mengaku kecewa atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati, yang hanya memperbolehkan music elekton dan karawitan. Ia merasa di anak tirikan oleh Bupati, “Kita sama-sama pelaku seni mengapa dibeda-bedakan, kalaupun jam manggung di batasi kami siap mengikuti aturan,”ungkap Bambang perwakilan seniman. (Sri/dyh).